SIPENCATAR
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Perhubungan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDM Perhubungan) adalah instansi pemerintahan yang berada di bawah Kementerian Perhubungan yang bertugas untuk menyiapkan sumber daya manusia di bidang transportasi dalam meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan transportasi darat, laut dan udara yang unggul, profesional dan berkualitas.
Jalur Penerimaan Taruna & Taruni Kementerian Perhubungan
Jalur penerimaan yang bisa ditempuh calon taruna & taruni
Jalur Pola Pembibitan
Lulusan dipersiapkan untuk menjadi ASN Kemenhub & Pemda
Jumlah formasi sesuai dengan persetujuan MENPAN
Gratis biaya akademik
Wajib mengikuti SKD BKN
Jalur Mandiri
Lulusan dipersiapkan untuk bekerja di bidang industir (NON ASN)
Jumlah formasi berdasarkan ketersediaan kapasitas perguruan tinggi
Seluruh biaya (Akademik & Non Akademik) dibebankan kepada peserta
Tahapan seleksi sesuai dengan pedoman SIPENCATAR yang berlaku
Keterangan:
Biaya non akademik : Biaya permakanan, biaya kegiatan ketarunaan, dan biaya wisuda
Biaya akademik : Biaya SPP/Semester dan biaya masa dasar pembentukan karakter
Formasi Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan
Jalur penerimaan yang bisa ditempuh calon taruna & taruni
POLBIT KEMENHUB
Lulusan akan ditempatkan di satuan kerja KEMENHUB
Diselenggarakan di 22 perguruan tinggi
POLBIT PEMDA
Lulusan akan ditempatkan sesuai PEMDA yang di lamar (sesuai domisili)
Diselenggarakan oleh PTDI-STTD Bekasi
POLBIT KHUSUS PAPUA DAN PAPUA BARAT
Lulusan akan ditempatkan di satuan kerja daerah KEMENHUB di wilayah Papua dan Papua Barat
Diselenggarakan di 20 perguruan tinggi
Lokasi Sekolah
Sekolah kedinasan tersebar di seluruh penjuru Indonesia
Jadwal Kegiatan
Garis besar jadwal kegiatan Taruna & Taruni Selama di asrama
04.30-05.00
Bangun Pagi & Sholat Subuh
05.00-6.00
Olahraga Pagi
06.00-7.00
Makan Pagi
07.00-7.30
Apel Pagi
07.30-12.30
Kegiatan Perkuliahan
16.30-18.30
Kegiatan Ekstrakulikuler
18.30-19.00
Makan Malam
19.30-21.00
Belajar Mandiri
21.00-21.30
Apel Malam
22.00-04.30
Istirahat
Hari Sabtu dan Minggu diperbolehkan izin bermalam (IB) mulai pukul 13.00 sampai dengan pukul 21.00
© 2024 Kementerian Perhubungan Republik Indonesia